KENDARI, LAMANINDO.COM- Menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi 476 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan fungsional, dari jabatan sebelumnya adalah eselon III dan IV.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 476 ASN lingkup Pemprov Sultra tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Januari 2022, di aula Bahteramas Kantor Gunernur Sulawesi Tenggara, 5 Januari 2022. Pelantikan ini dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas.
Membacakan sambutan Gubernur Sultra Ali Mazi, Sekda Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas menjelaskan, pelantikan jabatan fungsional lingkup Pemprov Sultra dilaksanakan dalam rangka penyederhanaan jabatan administrasi yang merupakan perwujudan dari instruksi Presiden Republik Indonesia.
Poin dari instruksi presiden itu adalah menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pada institusi pemerintah cukup dengan 2 (dua) level, diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi agar pada pengambilan keputusan lebih cepat dan dinamis.
“Dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan serangkaian kegiatan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak pada pengusulan jabatan administrasi yang dialihkan berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor : B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilingkunagan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten,” paparnya.
Ditegaskan pula bahwa penyetaraan jabatan ini tidak akan mengurangi hak ASN dalam berkarir maupun soal kesejahteraan yang didapatkan. Pemprov Sultra menjamin pejabat fungsional akan tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai skill yang dibutuhkan dalam jabatan.
Oleh karena itu, seluruh jajaran birokrasi yang telah dilantik dalam jabatan fungsional diminta untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerja dengan baik, profesional dan penuh rasa tanggungjawab.
“Hindari sikap-sikap dan perbuatan tercela yang menyimpang dari kejujuran. Jaga selalu martabat diri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kehidupan sehari-hari, sebab tanggung jawab di pundak saudara-saudari memang berat, namun saya yakin dapat ditunaikan dengan baik,” demikian Hj. Nur Endang Abbas menyampaikan akhir sambutan Gubernur Sultra, Ali Mazi. (adm)