Penundaan Pencairan Dana Tamsil Guru di Busel Jadi Kasus Berulang

0
413
Ilustrasi dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi.

LAMANINDO.COM, BUSEL– Profesionalitas Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel) dalam menjalankan amanah perlu dipertanyakan. Betapa tidak, para guru yang menjadi tulang punggung dalam membentuk generasi Bumi Gajah Mada yang berkarakter dan berkualitas justru dijadikan sapi perahan semata.

Terbukti, pemberian insentif atas jasa-jasa para guru non sertifikasi di tahun 2021 yang sedianya dapat dibayarkan setiap tiga bulan, justru diabaikan oleh Dinas Pendidikan. Bahkan lebih mirisnya lagi, dana tersebut masih mengendap di kas daerah Busel hingga saat ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Busel, La Ode Karman melalui Kabid Akuntansi, Safrin menuturkan, kasus penundaan pencairan dana tambahan penghasilan guru non sertifikasi bukanlah sebuah pemandangan baru dialami para pahlawan tanpa tanda jasa di Busel. Pasalnya, di tahun 2020 silam kasus tersebut juga pernah dirasakan para pendidik Bumi Gajah Mada yang harus merelakan jasa-jasanya dibayarkan di tahun 2021.

“Penundaan pembayaran tambahan penghasilan merupakan kejadian yang kedua kalinya dirasakan para guru non sertifikasi kita. Hanya bedanya, tambahan penghasilan guru tahun 2020 itu diakui sebagai utang daerah,” tuturnya.

Kata dia, dipenghujung tahun 2020 silam pihaknya sempat mencatat Silpa atas penundaan pencairan dana tamsil guru non sertifikasi sebagai Silpa bertuan. Sehingga, tidak ada alasan dan kendala para guru tersebut menerima jasa-jasa mereka di tahun 2021 sesuai prosedur yang dibutuhkan Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Kami di bidang Akuntansi hanya mengumpulkan dokumen pasca dicairkan dan belum dicairkan untuk dicatat sebagai Silpa yang kemudian dibahas dalam pembahasan APBD tahun berikutnya. Tapi kalaupun dana itu belum dicairkan pasti kami langsung mempertanyakan di instansi terkait apa alasannya sehingga dana yang sudah diporsikan dalam APBD itu tidak dikucurkan,” tambahnya.

BKD Busel lanjut Safrin, tidak ingin masuk terlalu jauh dalam kisruh yang dialami oleh para guru non sertifikasi di Bumi Gajah Mada itu. Hanya saja, bila ingin Dinas Pendidikan membayarkan hak-hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu perlu melengkapi dokumen surat pengakuan utang untuk mengklaim Silpa tersebut.

“Sebenarnya biar saat ini sudah bisa dicairkan dana tambahan penghasilan para guru non sertifikasi itu. Asalkan surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan yang ditanda tangani langsung Kadis Pendidikan dapat disertakan dalam dokumen permintaan pencairan dana,” ujarnya.

Safrin juga meminta agar Dinas Pendidikan tidak mengkambinghitamkan orang lain dalam persoalan penundaan pencairan dana tambahan penghasilan guru non sertifikasi tahun 2021. Pasalnya, pihaknya hanya melakukan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya kira kalau dokumennya lengkap maka prosesnya pasti akan jalan mulus. Tapi bagaimana mungkin perbendaharaan daerah mau lakukan proses permintaan dana kalau dokumen yang diajukan belum terpenuhi seutuhnya sesuai yang diamanatkan,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini