LAMANINDO.COM, BUSEL– Saling tuding dan lempar kesalahan atas tidak terbayarnya tambahan penghasilan guru non sertifikasi di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2021 terus bergulir. Kali ini, Badan Keuangan Daerah Busel tidak ingin dikambinghitamkan dalam kisruh tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Karman melalui Kabid Akuntansi, Safrin ogah bertanggung jawab atas tudingan yang dilontarkan oleh Dinas Pendidikan Busel. Betapa tidak, dalam penyusunan akuntansi daerah merupakan hasil akhir dari segala kepengurusan tahun berkenaan.
“Kita ini di Bidang Akuntasi menjadi ujung dari segala kepengurusan keuangan daerah. Kalau masalah pencairan itu merupakan kewenangan dari bidang perbendaharaan Badan Keuangan Daerah,” tuturnya.
Kata dia, dalam proses pencairan tambahan penghasilan para guru non sertifikasi di Bumi Gajah Mada, pihak Dinas Pendidikan pernah berkonsultasi dengan pihaknya. Terlebih, pencairan tersebut bukanlah dilakukan pada tahun berkenaan melainkan sudah menyeberang tahun yakni 2022.
“Dana transfer pusat atas tambahan penghasilan guru di Kabupaten Busel tahun 2021 tidak terbayarkan selama 9 bulan dengan sejumlah kendala. Dan itu kami simpan di kas daerah dan tidak dapat digunakan dengan item kegiatan yang lain,” jelasnya.
Safrin menambahkan, saat Dinas Pendidikan hendak mengajukan pencairan dana tambahan penghasilan guru tahun 2021 sekiranya bulan Maret 2022 lalu, pihaknya mengisaratkan untuk memenuhi segala dokumen pendukung. Namun sayang, hingga saat ini Instansi yang menaungi para guru-guru Bumi Hajah Mada itu belum juga mengajukan syarat untuk mengklaim dana itu.
“Bagaimana mau dicairkan sementara dokumen pendukung atas dana tamsil guru non sertifikasi 2021 itu belum dipenuhi. Jadi, bidang Perbendaharaan Daerah juga tidak mau ajukan proses pencairan tanpa dokumen pendukungnya,” tambahnya.
Pihaknya mengaku tidak memperumit proses pencairan hak-hak guru non sertifikasi di Bumi Gajah Mada. Hanya saja Dinas Pendidikan harusnya memenuhi apa yang menjadi syarat pencairan dana tersebut dengan menyertakan surat pengakuan utang.
“Dana tamsil guru 2021 ini telah menjadi Silpa daerah. Sebelum jadi Silpa kami sempat mempertanyakan kenapa dana itu tidak dikucurkan, tapi Dinas Pendidikan tidak memberikan alasan yang jelas sehingga kami langsung masukkan dana tersebut sebagai Silpa tapi tidak tahu kapan mau dikucurkan” tutupnya. (adm)