Beredar Surat, Gubernur Sultra Minta Pemberhentian Roni Muchtar Ditinjau Ulang

0
1411
Lembaran pertama surat gubernur Sultra.

LAMANINDO.COM, BAUBAU– Beredar di media sosial (medsos), surat keputusan Gubernur Sultra nomor 133.74/727 tanggal 10 Februari 2023 kepada Walikota Baubau agar kiranya dapat mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muchtar.

Surat tersebut merupakan respon pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditandatangani Gubernur Sultra, Ali Mazi atas Surat Keputusan Walikota Baubau nomor 101/1/2023 tentang pemberhentian Roni Muchtar dengan pangkat Pembina Utama Madya sebagai Sekda Kota Baubau yang diterbitkan pada 31 Januari 2023 lalu.

Pada surat tersebut menekankan bahwa harus memperhatikan beberapa aturan yang menjadi rujukan dalam pemberhentian, Roni Muchtar sebagai Sekda Kota Baubau. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota menetapkan untuk poin b Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

“Namun demikian, dalam pasal 14 ayat 2 berbunyi pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud ayat 1 silakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur. Kemudian pada ayat 6 berbunyi hasil konsultasi yang dimaksud pada ayat 2 disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi,” tutur Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam suratnya.

Kata dia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetirif dilingkungan instansi pemerintah. Selain itu pula, ditegaskan dalam ketentuan pasal 39 ayat 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dijelaskan yaitu dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membwntuk tim pemeriksa yang menjadi unsur tim pemeriksa meliputi Bupati/Walikota dan Pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi.

IMG_20230214_220448
Gubernur Sultra. Ali Mazi

“Bahwa selanjutnya dalam hal pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi dalam ketentuan pasal 144 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS dijelaskan yaitu PNS diberhentikan apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS. Menjalani cuti diluar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh diluar JPT, terjadi penataan organisasi dan tidak memenuhi persyaratan jabatan,” tambahnya.

Dia menambahkan, pada poin 6 Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kopetitif dilingkungan instansi pemerintah. Dimana dijelaskan pemberhentian Jabatan Pompinan Tinggi yakni mrncapai batas usia pensiun dalam jabatan, melakukan pelanggaran disiplin berat serta integritas serta moralitas. Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam kurun waktu 1 tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus uji kompetensi. Dan tidak memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Dalam penugasan PNS pasal 202 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dijelaskan bahwa penugasan khusus bagi PNS adalah merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus dalam instansi pemerontah maupun diluar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Begitu pula dalam Permenpan RB nomor 62 tahun 2020 tentang penugasan PNS pada instansi Pemerintahan dan diliar instansi Pemerintahan khususnya pada pasal 8 ayat 1 dan 3,” terangnya.

Atas uraian tersebut diatas, pada prinsipnya Gubernur Sultra, Ali Mazi selaku pejabat pembina kepegawaian belum dapat mempertimbangkan dan menyetujui atas pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau. Terlebih, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyarankan kepada Walikota Baubau untuk melakukan peninjauan kembali Surat Keputusan Walikota Baubau nomor 101/1/2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan prosedur pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun.

Selain itu pula, rekomendasi tim evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimana, Sekretaris Daerah adalah pejabat yang berwenang tertinggi dalam jajaran PNS dilingkungan Kabupaten/Kota seharusnya tim evaluatornya adalah pejabat diatasnya yaitu dari lingkungan Pemerintah Provinsi sebagai unsur internal dan unsur eksternal dan kalangan Akademisi dari Perguruan Tinggi atau tokoh masyarakat yang berkompeten.

“Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Baubau dianggap tidak memiliki keabsahan dan karena diberhentikan belum mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan belum dilakukan koordinasi kepada agubernur untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan sebagai maksud pasal 115 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,” tandasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini