LAMANINDO.COM, BUSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Selatan (Busel) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Masiri yang dihadiri pejabat pemerintah kecamatan Batauga, pihak kepolisian, Ketua RT/RW, para peternak dan tokoh masyarakat kelurahan Masiri.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Busel, Dirman menegaskan, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan Perda dan menjaga ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan produk hukum dari Satpol PP sendiri,” kata Dirman. Jum’at(24/2/2023).
Lebih lanjut Dirman menjelaskan, sebenarnya ada delapan item yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Namun kali ini baru difokuskan pada satu item yakni Tertib Lingkungan bagian kedua tentang Tertib Hewan dan Ternak.
“Kita memang berencana turun ke lapangan melakukan penindakan, namun alangkah tidak eloknya kita melakukan tindakan sebelum adanya sosialisasi. Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama hadir untuk mendengarkan materi sosialisasi,”tuturnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kepada para peternak dapat mengetahui larangan dan kewajibannya agar hewan ternak tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (adm/r)