LAMANINDO.COM, KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pemuda karena diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu yang biasa beroperasi diwilayah Kota Kendari.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, pelakunya berinisial S (25) tangkap di sebuah tempat di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari pada pertengahan Juli lalu.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan satu bungkus besar berisi kristal bening yang di duga sabu dengan berat 50,26 gram.
“Bahwa yang bersangkutan ditangkap oleh tim karena memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan atau menawarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari seseroang di suatu tempat,” Jelas AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (21/08/2023)
AKBP Debby Asri Nugroho menambahkan, tersangka S dalam menjalankan aksinya bertindak sebagai tukang tempel atau mengedarkan Narkoba atas arahan seseorang melalui telpon.
Tersangka juga mengaku sudah mengedarkan Narkoba lebih dari lima kali, namun baru kali ini tertangkap oleh Petugas.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Sementara Tersangka S sudah ditahan di sel tahanan Polda Sultra.
Atas perbuatannya tersangka S akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(adm)