
LAMANINDO.COM, KENDARI-Penjabat Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si, menjadi salah satu dari 17 kepala daerah yang menandatangani kesepakatan bersama dengan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK., MH.
Ini telah menyepakati langkah strategis dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari sektor pajak daerah. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan bersama yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK., MH, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10).
Penandatanganan kesepakatan ini melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra. Dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Saat ini, Sultra masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen, sementara PAD hanya mencapai 36,02 persen. Dengan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak, diharapkan ketergantungan pada dana pusat dapat dikurangi secara signifikan.
Objek dari kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data strategis untuk mengoptimalkan PAD, seperti data kendaraan bermotor (PKB), bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pengguna air permukaan (PAP), dan alat berat (PAB). Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Sultra.
“Optimalisasi PAD adalah kunci untuk mencapai kemandirian fiskal, kita harus berani mengubah pola pikir dan mulai mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Pj. Gubernur Andap menegaskan perlunya sinergi yang kokoh antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menghadapi tantangan pengelolaan PAD. Saat ini, Sultra masih bergantung pada transfer dana pusat sebesar hampir 64%, sementara kontribusi PAD hanya sekitar 36%.
“Kita harus mulai memaksimalkan potensi daerah, agar tidak terus bergantung pada pusat,” kata Andap.
Tercatat, hingga Oktober 2024, ada sekitar 21% dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Kondisi serupa juga terlihat pada sektor perusahaan pengguna alat berat dan penyedia bahan bakar, yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak mereka. Andap menekankan perlunya peningkatan disiplin pajak dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transparansi.
Dengan pemberlakuan opsen pajak pada 2025, kabupaten/kota akan mendapatkan porsi yang lebih besar, seperti 66% dari opsen PKB dan BBNKB. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada awal tahun 2025, opsen pajak akan diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan.
Pj Bupati Busel berkomitmen peningkatan disiplin pajak dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transparansi.
Ia juga berkomitmen untuk peningkatan PAD Busel sehingga tidak terlalu besar mengharapkan dana transfer dari pemerintah pusat. Ke depan pihaknya meminta seluruh kadis untuk bekerja keras memaksimalkan potensi PAD di Busel.(adm)