LAMANINDO.COM, JAKARTA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi polemik penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut Nusron, berdasarkan aturan yang berlaku, akses masyarakat seharusnya tidak boleh ditutup. Ia merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, hak atas tanah tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Dalam administrasi pertanahan, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ada penutupan,” ujar Nusron, Minggu (16/2/2025).
Menanggapi hal ini, Nusron meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk turun tangan. “Ini sebenarnya kewenangan Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP) karena beliau yang menangani kawasan permukiman. Kalau saya, lebih ke administrasi pertanahannya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/2), ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Kapuk Muara menggelar aksi demonstrasi menuntut PT Mandara Permai membuka kembali akses jalan tersebut. Warga menyebut bahwa sejak 2015 telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan jalan harus dibuka, namun hingga kini tidak diindahkan.
Editor: Anshar
Sumber: Kementerian ATR/BPN