
LAMANINDO.COM, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan yang layak sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
Dalam acara penyerahan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah tidak boleh menghalangi akses bagi orang lain.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, tanah harus memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap tanah tidak boleh menghambat akses masyarakat. Jika ada orang yang membutuhkan jalan melintas, pemilik tanah harus mengizinkannya,” ujarnya.
Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan bahwa tanah yang tidak memiliki akses akan sulit disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Idealnya, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. Ini merupakan tindakan yang luar biasa,” kata Menteri Nusron.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.
“Sekarang jalan sudah tersedia, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman. Itulah esensi dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Adapun 965 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah berasal dari enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Semarang (250 sertipikat), Kota Salatiga (200 sertipikat), Kabupaten Pemalang (58 sertipikat), Kabupaten Kendal (100 sertipikat), Kota Pekalongan (237 sertipikat), dan Kabupaten Pekalongan (120 sertipikat).
Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran. (LS/RT/AL/ADM)