LAMANINDO.COM, BATAUGA – Puluhan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi CASN PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap 1 menggelar audiensi di depan Kantor Bupati Buton Selatan, Mereka memprotes kebijakan penundaan pengangkatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Maret 2025 menjadi Maret 2026.
Syahrul Hadi, perwakilan tenaga honorer, mendesak Bupati Buton Selatan untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap keputusan yang disepakati antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi II DPR RI.
“Kami meminta kepada Bupati Buton Selatan untuk segera mempercepat proses pengangkatan sesuai dengan jadwal awal. Selain itu, kami juga mendesak kepastian status bagi seluruh tenaga honorer R2/R3 yang telah bekerja sejak Januari hingga saat ini,” tegas Syahrul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamzah, menyatakan bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) untuk beberapa jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis sudah diterbitkan.
“Perteknya sudah keluar, dan pelantikan akan tetap dilakukan untuk jabatan-jabatan yang telah mendapatkan Pertek,” ujar Firman, Senin (10/3/2025).
Adapun jabatan teknis yang telah mendapat Pertek meliputi Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Pemadam Kebakaran Ahli Pertama, Pemadam Kebakaran Pemula, dan Terampil. Namun, ia mengakui bahwa regulasi dari Kemenpan RB terkait jabatan pelaksana masih tertunda.
Beberapa jabatan yang belum mendapatkan Pertek antara lain Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Pengadministrasian Perkantoran, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional.
Firman menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kendala administrasi tenaga honorer, melainkan karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu regulasi dari Kemenpan RB.
“Aksi ini bukan hanya terjadi di Buton Selatan, tetapi di seluruh Indonesia. Kami berharap segera ada kejelasan dari pemerintah pusat agar nasib tenaga honorer yang telah lulus PPPK tidak terkatung-katung,” tutupnya.
Penulis: Anshar