LAMANINDO.COM, BATAUGA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Sebelumnya, Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, melakukan mutasi dan pelantikan jabatan struktural secara tertutup pada 18 Februari 2025. Keputusan ini menimbulkan banyak polemik di Buton Selatan.
Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Februari 2025, dinyatakan melanggar aturan karena tidak melalui Pertimbangan Teknis (Pertek).
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN terlebih dahulu.
Menindaklanjuti pelanggaran ini, BKN melalui surat bernomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 meminta agar keputusan pelantikan tersebut dibatalkan. Pejabat yang telah dilantik diminta untuk dikembalikan ke posisi semula dalam waktu lima hari.
BKN juga telah mengambil tindakan administratif terhadap instansi yang melanggar NSPK dan prinsip meritokrasi. Langkah yang diambil meliputi peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, serta pencantuman instansi dalam daftar hitam pelanggar NSPK guna memastikan manajemen ASN berjalan sesuai regulasi.
Penulis: Anshar