Pembatalan Pelantikan ASN oleh BKN: DPRD Buton Selatan Dorong Bupati Segera Bertindak

0
1739
Img 20250318 140511
Pj. Sekda Buton Selatan La Ode Darusallam, Ketua DPRD Dodi Hasri dan Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamza.

LAMANINDO.COM, BATAUGA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menggelar rapat kerja membahas surat pembatalan pelantikan ASN yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 15 Maret 2025. Surat tersebut mencabut keputusan pelantikan yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj.) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Pj. Sekda Buton Selatan La Ode Darusallam, Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamza, Kabag Hukum, serta Kabag Ortala.

Dalam rapat tersebut, banyak anggota DPRD yang menyampaikan kritik tajam terhadap pelantikan yang dilakukan oleh mantan Pj. Bupati, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap ASN di Buton Selatan.

Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas. Ia menyoroti ketentuan yang tercantum dalam surat BKN, yang menyatakan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu lima hari, maka akan dilakukan pemblokiran Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap ASN yang terlibat dalam pelantikan tersebut.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut, apalagi sampai berdampak pada nasib para ASN. Oleh karena itu, kami mendorong Bupati Buton Selatan untuk segera berkoordinasi dengan BKN guna mencari solusi terbaik,” ujar Dodi Hasri, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Dodi juga menekankan bahwa reformasi birokrasi harus menjadi prioritas utama dalam 100 hari kerja Bupati yang baru. Menurutnya, persoalan carut-marut birokrasi yang terjadi di Buton Selatan saat ini harus segera dituntaskan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional.

Sementara itu, Pj. Sekda Buton Selatan, La Ode Darusallam, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada BKN terkait surat pembatalan pelantikan tersebut. Ia mengakui bahwa kondisi birokrasi di Buton Selatan saat ini cukup kompleks, sehingga membutuhkan waktu untuk menata kembali sistem yang ada.

“Kami ibarat sedang mengurai benang kusut. Banyak hal yang perlu diselesaikan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah baru. Kami berharap para ASN yang terdampak tetap tenang, dan kami akan berupaya agar tidak ada pemblokiran NIP yang merugikan mereka,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Buton Selatan, La Ode Firman Hamza, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat balasan kepada BKN. Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan agar penyelesaian masalah ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bersama pemerintah daerah. Yang terpenting, birokrasi tetap berjalan kondusif dan pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.

Penulis: Anshar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini