BKN Blokir Data 94 PNS di Buton Selatan, Pemkab Imbau ASN Tetap Tenang

0
787
Img 20250318 Wa0044
Pj. Sekda Buton Selatan, La Ode Darus Salam.

LAMANINDO.COM, BATAUGA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian 94 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buton Selatan. Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat BKN Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Keputusan tersebut diambil sebagai tindakan administratif karena proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah pejabat di Buton Selatan dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis dari BKN.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, BKN menyatakan bahwa empat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum membatalkan keputusan tersebut atau mengembalikan PNS yang terdampak ke posisi semula.

Akibatnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, pemblokiran ini berdampak pada penghentian layanan kepegawaian bagi 94 PNS yang tercantum dalam lampiran surat.

BKN menegaskan bahwa pembukaan blokir hanya dapat dilakukan apabila Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mematuhi NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan imbauan resmi yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Buton Selatan, La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si.

Dalam imbauannya, Pemkab Buton Selatan menegaskan bahwa mereka telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BKN terkait tindak lanjut dan rencana aksi penataan aparatur di daerah tersebut. Pemkab juga mengimbau agar ASN di Buton Selatan tidak memberikan interpretasi berlebihan yang dapat menimbulkan kepanikan dan kegaduhan.

“Surat BKN tersebut merupakan penyampaian administratif, dan ASN di Buton Selatan tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kepegawaian seperti biasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Buton Selatan.

Penulis: Anshar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini