LAMANINDO.COM, BATAUGA– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan pemblokiran Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 94 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Darussalam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemblokiran tersebut dan kini sedang menjalin komunikasi intensif dengan BKN untuk mencari solusi terbaik.
“Kami telah menerima surat pemblokiran NIP ASN yang sebelumnya diumumkan. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan BKN agar dapat menyempurnakan sistem kepegawaian di Kabupaten Buton Selatan,” ujar La Ode Darussalam.
Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja Bupati Buton Selatan. Menurutnya, kasus ini merupakan warisan dari kebijakan yang dibuat oleh Pj. Bupati sebelumnya, sehingga perlu langkah penataan yang cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami sedang mengurai masalah ini layaknya benang kusut. Mana yang perlu diselamatkan terlebih dahulu, dan bagaimana langkah terbaik agar semuanya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak sekadar mempertahankan kondisi yang ada saat ini, tetapi aktif mencari solusi dengan BKN,” tambahnya.
Lebih lanjut, La Ode Darussalam menjelaskan bahwa komunikasi telah dibangun antara Bupati Buton Selatan dan Kepala BKN, termasuk melalui jalur WhatsApp. Pemkab juga telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Buton Selatan untuk memastikan proses penataan kepegawaian berjalan dengan baik.
“Kami harap para ASN yang terdampak tetap tenang. Bagi mereka yang akunnya terblokir, kami minta bersabar karena saat ini kami sedang mengajukan usulan ke BKN agar birokrasi bisa kembali normal,” tuturnya.
Pj. Sekda menambahkan bahwa pihaknya telah diberikan kesempatan oleh BKN untuk memperbaiki sistem birokrasi, termasuk menata ulang status ASN yang terdampak. Namun, belum ada kepastian kapan akun-akun yang diblokir akan kembali diaktifkan, karena masih dalam proses evaluasi dan pemetaan oleh BKN.
“ASN yang tidak memenuhi syarat dalam hal pangkat, golongan, atau usia, akan dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa dalam proses ini tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Meskipun akun kepegawaian mereka terblokir, ASN yang terdampak masih diperbolehkan untuk berkantor dan beraktivitas seperti biasa. Namun, dampaknya adalah tidak adanya kenaikan pangkat selama masalah ini belum terselesaikan.
Sebelumnya, BKN secara resmi memblokir data kepegawaian 94 PNS di Kabupaten Buton Selatan melalui surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah pejabat di Buton Selatan dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari BKN. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, BKN menyatakan bahwa empat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pj. Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat sebelumnya, Pemkab Buton Selatan belum membatalkan keputusan tersebut atau mengembalikan ASN yang terdampak ke posisi semula. Akibatnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, BKN melakukan pemblokiran yang berdampak pada penghentian layanan kepegawaian bagi 94 ASN tersebut.
Penulis: Anshar