LAMANINDO.COM–Judi online kini tidak hanya dianggap sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga telah berkembang menjadi krisis sosial. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
“Dampak judi online sudah sangat luas,” ujar Woro, yang akrab disapa Lisa, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku judi online terjerat pinjaman online (pinjol), yang akhirnya memicu tekanan ekonomi dan stres akibat lilitan utang.
“Kondisi ini sering kali berujung pada pelampiasan emosi kepada anggota keluarga, yang menyebabkan meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya. Ketidakharmonisan dalam keluarga pun kerap berujung pada perceraian. “Angka perceraian akibat judi meningkat signifikan—dari 1.991 kasus pada 2021 menjadi 2.889 kasus di tahun 2023,” tambahnya.
Untuk mencegah kecanduan judi online, Lisa menekankan pentingnya edukasi digital dan literasi finansial, serta penguatan ekonomi keluarga. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan karakter sejak dini. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.