LAMANINDO.COM, BAUBAU–AF (21), seorang pemuda dari Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, kini harus menghadapi proses hukum setelah tertangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu. Mantan pekerja tambang di Weda ini terjerumus dalam dunia peredaran narkoba usai menganggur selama beberapa bulan terakhir.
Tergiur imbalan Rp20.000 per paket, AF menjalankan aksinya dengan sistem tempel berdasarkan arahan dari bandar sabu. Faktor ekonomi menjadi alasan utama yang mendorong AF nekat menjalani aktivitas ilegal ini.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Baubau pada Selasa malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.08 WITA di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh potongan pipet berisi sabu, tiga saset besar sabu, satu timbangan digital, dan sejumlah plastik bening kosong.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka. Di dekat Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo, petugas kembali menemukan enam saset sabu dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, yang diduga merupakan pengendali peredaran narkoba ini.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan total berat 5,34 gram. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa ini merupakan kali pertama AF terlibat sebagai kurir narkoba. Ia direkrut melalui rekannya yang memiliki hubungan dengan narapidana di Kendari. Paket sabu tersebut diedarkan di sejumlah titik dengan metode penyimpanan yang beragam, seperti di dalam bungkus rokok, sabun, hingga di bawah batu untuk menghindari deteksi petugas.
Polisi kini tengah bekerja sama dengan pihak Lapas Kendari guna mengungkap jaringan lebih luas serta memburu bandar utama. AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.