LAMANINDO.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hingga pertengahan Mei 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti mencapai 40 gram sabu.
Kasus terbaru melibatkan seorang mantan pekerja tambang yang diduga menjadi kurir sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,3 gram sabu.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 40 gram, dengan lima orang tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, Jumat (9/5/2025).
Menurut Iptu Joni, para tersangka sebagian besar masih berada dalam usia produktif. Bahkan, salah satu dari lima tersangka diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data kepolisian, tren penyalahgunaan narkotika di Kota Baubau terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024, tercatat 17 kasus tindak pidana narkoba—naik sebesar 58,82 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 10 kasus.
Barang bukti yang disita pun meningkat drastis. Pada 2024, Satres Narkoba menyita total 186,15 gram sabu, jauh lebih banyak dibandingkan 54,25 gram yang diamankan pada 2023.
Menanggapi kondisi ini, Polres Baubau menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan membongkar jaringan peredaran narkoba, termasuk upaya pelacakan terhadap bandar besar yang masih bebas berkeliaran.
Polres Baubau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari gerakan bersama memberantas narkoba.