LAMANINDO.COM, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar dalam lima tahun ke depan. Hal ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di acara Rapat Kerja Nasional dan Halalbihalal DMI, di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
“Kami menargetkan minimal 90 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat dituntaskan dalam lima tahun. MoU ini akan memperkuat sinergi kami dengan DMI dalam upaya percepatan tersebut,” kata Nusron.
Data Kementerian Agama mencatat sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, namun baru 267.994 bidang (sekitar 47,6 persen) yang telah terdaftar dengan total luas mencapai 25.874 hektare. Sepanjang 2025, baru 2.411 bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi.
Sebagai upaya percepatan, Kementerian ATR/BPN sejak 1 Maret 2025 telah membuka loket layanan khusus untuk melayani pendaftaran tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.
“Setiap tahun kami menerbitkan sekitar tujuh juta sertifikat, termasuk melalui program PTSL. Dengan loket khusus ini, proses sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak terhambat antrean panjang,” tambah Nusron.

Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik atas aset keagamaan.
“Konflik memang jarang terjadi di masjid, namun di sekolah-sekolah, kerap muncul sengketa di antara ahli waris pewakif. Kami tidak ingin persoalan serupa terjadi di lingkungan masjid,” ujar Jusuf Kalla.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain mantan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta perwakilan dari DMI dan sejumlah organisasi keagamaan lainnya. (MW/FA/RED)