Rabu , 25- Juni - 2025
BerandaNASIONALNegara Akui Tanah Ulayat, Wamen ATR/BPN: Lindungi Hak Adat

Negara Akui Tanah Ulayat, Wamen ATR/BPN: Lindungi Hak Adat

LAMANINDO.COM, BUKITTINGGI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat bukan merupakan pemberian dari negara, melainkan bentuk pengakuan negara atas hak masyarakat hukum adat yang telah ada secara turun-temurun.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Ossy di hadapan para niniak mamak dan tokoh masyarakat adat yang hadir dalam acara tersebut.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam proses legalisasi tanah ulayat. Menurutnya, percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak hanya menyoal aspek administrasi hukum, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal serta upaya menciptakan keadilan sosial.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, turut menyatakan dukungannya terhadap proses sertifikasi tanah ulayat. Ia bahkan menegaskan tidak akan membebankan pajak atas tanah adat yang telah disertipikatkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sosialisasi
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Bukittinggi, Senin (19/05/2025).

“Apabila disertipikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tegas Ramlan.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan secara simbolis 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat. Selain itu, ia turut meresmikan layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, para Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatra Barat, serta jajaran Forkopimda Kota Bukittinggi. (JM/RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X