Senin , 16- Juni - 2025
BerandaNASIONALWamen ATR Ossy Dermawan: Pendaftaran Tanah Ulayat Wujud Penghormatan Negara terhadap Adat

Wamen ATR Ossy Dermawan: Pendaftaran Tanah Ulayat Wujud Penghormatan Negara terhadap Adat

LAMANINDO.COM, PAYAKUMBUH – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk penghormatan negara terhadap adat dan tradisi masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (20/5/2025).

Dalam sambutannya, Wamen Ossy mengungkapkan, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol identitas, sejarah, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga secara turun-temurun,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, sekaligus melindungi tanah dari potensi konflik serta penguasaan oleh pihak luar tanpa persetujuan adat. Pendaftaran tersebut, lanjutnya, tidak akan mengubah sistem penguasaan yang berlaku dalam adat, namun justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.

Wamen Ossy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk berkolaborasi dalam mendorong legalisasi tanah ulayat di berbagai daerah. Ia menilai sinergi yang baik dapat memperlancar proses legalisasi dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program ini dan menyatakan bahwa sertipikasi tanah ulayat akan menjadi peluang strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan tanah ulayat merupakan potensi pembangunan kota, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini sejalan dengan visi Payakumbuh sebagai kota maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan yang menjadi pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional,” ungkap Zulmaeta.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; serta sejumlah tenaga ahli dan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Payakumbuh.(JM/RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X