Minggu , 1- Juni - 2025
BerandaDAERAHKendariSertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Menteri ATR Dorong Pembebasan BPHTB untuk...

Sertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Menteri ATR Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepat Target

LAMANINDO.COM–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan capaian signifikan dalam sertipikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hingga saat ini, 1,4 juta dari total sekitar 1,8 juta bidang tanah di provinsi tersebut telah bersertipikat, atau setara dengan 78,55%.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

“Masih ada sekitar 21,45% bidang tanah yang belum tersertipikat. Kita perlu cari tahu penyebabnya. Salah satunya bisa karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB,” kata Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut.

Ia menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam mempercepat sertipikasi tanah. Sebagai contoh, Nusron mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang membebaskan BPHTB untuk peserta PTSL dari keluarga miskin ekstrem.

“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Daripada tidak disertipikat lalu jadi masalah kemudian,” tegas Nusron.

Dampak Ekonomi Signifikan

Sertipikasi tanah, menurut Nusron, bukan sekadar soal legalitas aset, tapi juga berdampak langsung pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2024, penerimaan BPHTB dari Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp68 miliar. Angka itu menunjukkan tren kenaikan, dengan perolehan hingga Mei 2025 sudah mencapai Rp38 miliar—naik tajam dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25 miliar.

Jika tren ini berlanjut, penerimaan BPHTB diprediksi akan menembus Rp75–80 miliar hingga akhir tahun.

Tak hanya itu, sertipikasi tanah juga membuka akses masyarakat terhadap perbankan. Pada 2024, nilai tanah yang dijadikan jaminan kredit di Sultra mencapai Rp5,7 triliun, sementara hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp1,6 triliun.

“Yang penting, kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” seloroh Nusron, disambut tawa hadirin.

Sertipikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dari total 5.748 bidang, masih ada sekitar 4.200 bidang yang perlu disertipikatkan.

Ia mendorong adanya target kolektif dari pemerintah daerah dan BPN. “Misalnya satu desa selesaikan dua atau tiga bidang per tahun. Dalam tiga tahun, target itu bisa tuntas,” ujarnya.

Sinergi Seluruh Pihak Diperlukan

Menteri Nusron menyerukan sinergi lintas sektor, mulai dari legislatif, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga Kanwil BPN, agar seluruh permasalahan pertanahan di Sultra bisa diselesaikan secara komprehensif.

Rakor ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus ATR/BPN, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dan seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara.

Dengan capaian saat ini dan komitmen yang terus diperkuat, percepatan sertipikasi tanah di Sultra diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X