LAMANINDO.COM, JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengubah status kepemilikan tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) secara lebih mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan informasi dan panduan lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan tanpa batas waktu, berbeda dengan SHGB yang bersifat terbatas dan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Perubahan status ini menjadi penting di tengah tingginya kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan rumah, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa layanan digital Sentuh Tanahku mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan, termasuk alur dan persyaratan perubahan SHGB menjadi SHM.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa langsung melihat informasi perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan prosedur yang harus dijalani,” ujar Harison, Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Informasi tersebut dapat ditemukan dalam menu “Informasi Layanan”, sub-menu “Perubahan Hak”, lalu pilih opsi perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah rumah tinggal.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan bermaterai
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK
Surat persetujuan kreditor (jika ada Hak Tanggungan)
SPPT PBB tahun berjalan
Bukti pembayaran pemasukan hak
Sertipikat tanah (SHGB/SHM/HP)
IMB atau surat keterangan lurah/kepala desa (untuk rumah sampai 600 m²)
Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
Bukti penguasaan fisik tanah
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan layanan yang semakin terintegrasi secara digital, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan status hak atas tanah mereka dan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. (JR/YZ/RED)