Minggu , 27- Juli - 2025
BerandaNASIONALTegas, Menteri ATR Peringatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B

Tegas, Menteri ATR Peringatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B

LAMANINDO.COM, SUMEDANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas mengingatkan para kepala daerah agar tidak sembarangan memberikan izin alih fungsi lahan, khususnya terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pernyataan itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan pada Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025). Sebanyak 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti kegiatan tersebut.

“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menekankan, pengendalian alih fungsi lahan menjadi krusial mengingat Indonesia tengah menghadapi kebutuhan strategis pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan perumahan rakyat. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, tumpang tindih kebutuhan tersebut bisa merusak ketahanan pangan nasional.

“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan yang dipertahankan secara permanen untuk keperluan pertanian. Jika pun lahan LP2B hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang setara dari segi kualitas dan produktivitas.

Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam kategori LP2B.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana yang juga menjadi narasumber dalam sesi orientasi. (MW/JR/RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X