LAMANINDO.COM–Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali ramai diperbincangkan di berbagai situs asing, memunculkan kekhawatiran publik terkait kedaulatan wilayah Nusantara. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Privatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada satu pun undang-undang yang mengizinkan hal itu,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia sudah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan, pemanfaatan pulau kecil oleh individu atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.
“Sisanya 30% wajib diperuntukkan untuk kepentingan publik, konservasi, serta wilayah yang tetap dikuasai negara,” jelas Harison.
Dengan ketentuan itu, menurutnya, mustahil ada pihak yang bisa menguasai atau memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil di Indonesia. Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan celah untuk hal tersebut.
Dari pantauan pihaknya, informasi terkait penjualan pulau yang marak di internet mayoritas bersumber dari situs luar negeri. Namun, keabsahan informasi itu, termasuk siapa pihak yang mengiklankan penjualan, belum bisa dipastikan.
“Kita harus bijak menyikapi ini. Situs-situs tersebut kebanyakan dari luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting warga Indonesia atau pihak asing,” ujar Harison.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi penjualan pulau yang beredar di internet, apalagi jika tidak disertai data resmi atau kejelasan hukum.
Lebih jauh, Harison juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Menurutnya, isu ini tidak boleh dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat.
“Isu ini harus menjadi pemicu bagi semua instansi terkait untuk bergerak bersama, terkoordinasi dan fokus, bukan hanya soal penjualan pulau, tapi juga perlindungan hak tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison.