LAMANINDO.COM–Pemerintah Kota Baubau resmi melarang segala bentuk kegiatan joget di ruang terbuka yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK tentang Penertiban Joget, yang mulai berlaku per 7 Juli 2025.
Surat edaran tersebut merupakan hasil keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau, setelah menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya acara joget yang digelar hingga larut malam, terutama di area permukiman dan jalan umum.
Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenangan warga.
“Keluhan warga soal aktivitas joget di ruang terbuka ini sudah sangat mengganggu. Aturan sebenarnya sudah ada, dan kini kami pertegas kembali melalui surat edaran ini,” ujar Yusran, Selasa (8/7/2025).
Dalam SE tersebut ditegaskan, kegiatan joget yang digelar di tempat terbuka, terutama yang mengundang keramaian dan menghasilkan suara bising, dilarang keras di permukiman, jalan umum, atau area terbuka lainnya. Aktivitas semacam ini dianggap berpotensi memicu gangguan kenyamanan, kerawanan sosial, dan menurunkan kualitas hidup warga sekitar.
Meski demikian, larangan ini tidak berlaku untuk kegiatan joget insidental dalam acara keluarga seperti pernikahan atau syukuran. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi: kegiatan dilakukan di area tertutup atau terbatas seperti gedung, aula, atau halaman berpagar; tidak menimbulkan kebisingan berlebih; serta wajib selesai paling lambat pukul 21.00 WITA.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota memerintahkan seluruh camat dan lurah di Baubau untuk:
•Melakukan pengawasan rutin di wilayah masing-masing.
•Mensosialisasikan isi surat edaran secara persuasif.
•Berkoordinasi dengan aparat keamanan jika ditemukan potensi gangguan ketertiban.
Kebijakan ini ditegaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 510 KUHP, serta menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.