Jumat , 11- Juli - 2025
BerandaNASIONALSertipikat Elektronik Mulai Diterapkan, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah, Masyarakat Jangan Termakan...

Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong implementasi sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Meski penerapan ini sudah dimulai sejak 2023, pemerintah menegaskan bahwa sertipikat tanah lama yang berbentuk fisik tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat dalam bentuk warkah atau buku menjadi tidak berlaku. Sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir atau percaya terhadap informasi menyesatkan dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Shamy menjelaskan, perubahan menjadi Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara otomatis saat masyarakat mengajukan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, pemecahan sertipikat, pendaftaran hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.

“Contohnya saat terjadi transaksi jual beli, sertipikat yang semula berbentuk buku akan digantikan dengan Sertipikat Elektronik setelah proses balik nama. Sertipikat baru ini berbentuk lembaran secure paper dengan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Ia juga membantah sejumlah isu yang menyebut bahwa sertipikat lama akan ditarik atau Sertipikat Elektronik menjadi alat perampasan tanah oleh negara. Menurutnya, narasi semacam itu merupakan hoaks yang menyesatkan.

“Dalam pendaftaran tanah, terdapat dua aspek utama, yakni aspek fisik dan yuridis. Yang berubah ke bentuk elektronik adalah aspek yuridisnya, bukan fisiknya. Jadi, tidak benar jika dikatakan Sertipikat Elektronik bisa menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertipikat lama tidak berlaku,” tegas Shamy.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait kebijakan pertanahan, masyarakat diimbau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta layanan pengaduan melalui Hotline 0811-1068-0000. (ar/yz/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X