Selasa , 15- Juli - 2025
BerandaDAERAHBaubauOTT Kejari Baubau: Lima Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka

OTT Kejari Baubau: Lima Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka

LAMANINDO.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat lunak dan jaringan aplikasi “SISKA” di lingkungan Inspektorat Kota Baubau, Senin (15/7).

OTT digelar oleh tim jaksa penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, SH, pada pukul 14.00 hingga 16.30 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kepala Kejari Baubau, Fakthuri, SH, mengungkapkan bahwa dari operasi ini pihaknya mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan, yakni LM selaku pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), ARK sebagai penyedia dari PT Media Karya Flesh, AA selaku Kepala Inspektorat Baubau, EK sebagai perencana, serta WN selaku bendahara pengeluaran di Inspektorat Baubau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja modal aset tidak berwujud berupa software peralatan jaringan di Inspektorat Baubau Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu LM dan AA,” tegas Kajari Fakthuri.

LM diduga sebagai penerima uang dari penyedia atas perintah AA, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Dari hasil OTT, jaksa juga mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta yang ditemukan di tangan LM.

“Uang tersebut sudah berada di tangan LM saat dilakukan penangkapan. Kami langsung membawa semua pihak ke kantor Kejari Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Pidsus Iwan Gustiawan.

Selain itu, Kejari Baubau juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor ULP dan kantor Inspektorat Kota Baubau. Dari sana, turut diamankan sejumlah dokumen pengadaan software sebagai barang bukti.

Meski lima orang diamankan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya, yakni ARK, EK, dan WN, telah dimintai keterangan namun belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kajari.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli 2025. (adm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X