LOMBOK BARAT – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 228 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (27/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mempercepat legalisasi aset masyarakat.
“Acara ini tampak sederhana, tapi memiliki makna besar. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir untuk menjamin pelaksanaan tata kelola pertanahan secara baik dan benar,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain sertipikat PTSL, turut diserahkan lima sertipikat non-PTSL yang mencakup aset nelayan budidaya, fasilitas milik Kementerian Agama di Lombok Timur, aset Pemerintah Kota Mataram, serta rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.
300 Ribu Bidang Tanah Sudah Bersertipikat
Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari total sekitar 443 ribu bidang tanah di Lombok Barat, sekitar 300 ribu telah terdaftar dan bersertipikat. Meski angka tersebut menunjukkan kemajuan signifikan, Wamen Ossy menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan legalisasi seluruh bidang tanah di wilayah tersebut.
Ia juga menyampaikan arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahwa mayoritas fungsi lembaga tersebut sekitar 75–80 persen berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, transformasi pelayanan menjadi fokus utama, baik melalui perbaikan sistem maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kami ingin memastikan layanan pertanahan berjalan tanpa hambatan, tidak menyulitkan, dan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal. Di sisi lain, SDM kami juga terus didorong untuk berubah pola pikir agar lebih responsif dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” jelasnya.
Menko AHY: Sertipikasi Tanah adalah Bentuk Keadilan Sosial
Pada kesempatan yang sama, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya keberlanjutan program sertipikasi tanah sebagai bagian dari agenda reformasi agraria nasional. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden Prabowo terhadap sektor pertanahan.
“Sertipikasi tanah bukan sekadar legalitas administratif. Ini adalah simbol keadilan sosial dan jaminan kepemilikan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan hak rakyat,” tegas AHY.
Ia menambahkan, tata kelola pertanahan yang baik harus mengedepankan transparansi dan mencegah konflik agraria yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Lutfi Zakaria; jajaran Pejabat Administrator Kanwil BPN NTB; serta unsur Forkopimda Kabupaten Lombok Barat. (mw/jm/sr)