Rabu , 30- Juli - 2025
BerandaNASIONALMenteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

LAMANINDO.COM, LAMPUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan serta tokoh agama di Provinsi Lampung untuk turut aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dengan sejumlah organisasi keagamaan, Selasa (29/07/2025), di Kantor Gubernur Lampung.

Menurut Menteri Nusron, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam melindungi aset umat dari potensi konflik hukum. Ia menekankan bahwa peran aktif para tokoh agama dan masyarakat sangat dibutuhkan agar tanah wakaf tidak terbengkalai atau bahkan menimbulkan sengketa di masa mendatang.

“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat untuk mengawal proses ini bersama anggotanya. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik,” tegas Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga mengingatkan jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Lampung, agar tidak hanya terfokus pada kegiatan seremoni semata, melainkan memastikan adanya output nyata berupa terbitnya sertipikat tanah wakaf.

“Yang penting bukan sekadar seremoni, tetapi output-nya. Target kita bersama adalah percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi sebanyak 272.237 bidang atau sekitar 38 persen. Di Provinsi Lampung, 6.732 bidang aset keagamaan telah memiliki sertipikat, sebuah capaian yang dinilai cukup progresif.

Menteri Nusron juga menyoroti sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih berbasis penguasaan fisik, sehingga rawan sengketa.

“Sistem kita masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya, siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya dan perlu kita benahi,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat dengan cakupan pemetaan sebanyak 3.715.268 bidang tanah. Masih terdapat sekitar 716.185 bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 27.654 bidang tanah rumah ibadah yang menjadi target percepatan sertipikasi ke depan.

“Momentum penandatanganan kerja sama ini menjadi titik penting untuk mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Lampung,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menyerahkan 10 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut meliputi hak milik, sertipikat wakaf hasil program PTSL milik organisasi keagamaan, serta hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Turut hadir dalam acara ini Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, Forkopimda, serta para tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan. (mw/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X