LAMANINDO.COM, BANJARMASIN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menangani isu-isu strategis pertanahan serta memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kunjungan ini mencerminkan keseriusan Menteri ATR/Kepala BPN dalam mengawal implementasi kebijakan pertanahan hingga ke level pelaksana di daerah.
“Kunjungan ini bukan hanya menjawab berbagai isu pertanahan di daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap tanah adat dan ulayat benar-benar terlaksana di lapangan,” ujar Harison dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).
Dalam rangkaian agenda tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Acara yang digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan ini akan melibatkan perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan terkait.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam mendaftarkan tanah ulayat secara resmi untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak komunal mereka.
Selain sosialisasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menyerahkan sebanyak 314 sertipikat tanah, yang meliputi sertipikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.
Sebagai penutup agenda, Menteri ATR/Kepala BPN akan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, yang juga berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah serta memperkuat perlindungan hukum bagi tanah-tanah ulayat dan masyarakat hukum adat, sejalan dengan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. (mw/jr/sr)