Kamis , 31- Juli - 2025
BerandaNASIONALMenteri ATR/BPN Minta Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

Menteri ATR/BPN Minta Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

LAMANINDO.COM, LAMPUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam pendaftaran tanah pertama kali.

Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, terutama bagi warga yang telah memiliki peta bidang namun terkendala biaya pengurusan sertipikat.

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta kepada Bapak-Ibu sekalian untuk memberikan keringanan BPHTB kepada warga kurang mampu. Supaya tanah mereka bisa segera disertipikasi,” tegas Menteri Nusron dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

Dari data Kementerian ATR/BPN, sekitar 83,84 persen bidang tanah di Lampung telah terdaftar, dan 70,27 persen di antaranya telah bersertipikat. Masih terdapat potensi peningkatan sekitar 13 persen yang diharapkan bisa segera diselesaikan, salah satunya melalui dukungan kebijakan pembebasan BPHTB.

Untuk menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Menteri Nusron mengusulkan integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia menilai, langkah ini akan memberikan akurasi data lebih tinggi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Banyak tanah yang belum masuk NJOP atau belum terdaftar di Dispenda. Bahkan ada yang di NJOP tercatat dua hektare, tapi di sertipikatnya 15 hektare. Kalau data ini terintegrasi, tidak mungkin lagi ada kekeliruan. Saya yakin PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah, termasuk untuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta dukungan pemda dalam menggerakkan masyarakat untuk menyertipikatkan aset mereka.

“Kami butuh partisipasi aktif pemda untuk mendorong masyarakat menyertipikatkan tanah miliknya, termasuk tanah wakaf, tempat ibadah, atau yayasan. Sepanjang ada permohonan dari subyek hukum yang sah, itu bisa diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa persoalan kepemilikan lahan masih menjadi hambatan dalam menarik investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setiap kali ada rencana investasi masuk, hal pertama yang ditanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih menghadapi persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan. Maka, revisi RTRW dan sinkronisasi RDTR menjadi krusial,” kata Gubernur Mirzani.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala; jajaran bupati dan wali kota se-Lampung; serta unsur Forkopimda Provinsi Lampung. (mw/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X