LAMANINDO.COM, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga batas kepemilikan tanah melalui pemasangan patok. Hal ini disampaikan saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN usai memimpin kegiatan.
GEMAPATAS merupakan upaya strategis pemerintah dalam menekan potensi konflik pertanahan, khususnya konflik fisik yang sering kali dipicu oleh tidak jelasnya batas lahan. Menteri Nusron menjelaskan, dua jenis konflik yang umum terjadi adalah konflik yuridis, seperti tumpang tindih dokumen kepemilikan, dan konflik fisik yang disebabkan oleh penandaan batas tanah secara alamiah seperti pohon atau gundukan tanah.
“GEMAPATAS dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujarnya.
Pemasangan patok dianjurkan dilakukan melalui musyawarah antara pemilik lahan yang berbatasan guna menghindari sengketa. Patok dapat dibuat dari kayu, beton, atau besi, yang penting adalah keberadaan tanda fisik yang jelas di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan GEMAPATAS di wilayahnya. Ia menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk aktif melakukan sosialisasi dan memastikan pelaksanaan pemasangan patok berjalan optimal hingga ke tingkat desa.
“Sosialisasi ini penting, dan pelaksananya juga penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini dilakukan secara maksimal,” ujar Gubernur.
Ia menargetkan agar proses pemasangan patok di Jawa Tengah dapat segera tuntas demi menghindari tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun 23 kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS 2025 meliputi:
Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
Luar Jawa: Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Pagar Alam (Sumatera Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta unsur Forkopimda dari kedua provinsi tersebut. (ls/yz/rt/sr)