LAMANINDO.COM, BATAUGA – Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan melaksanakan kegiatan pengambilan data fisik berupa pengukuran lahan di Desa Lawela, Kecamatan Batauga. Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan pendaftaran pertama kali Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan, Mohamad Zakaria, menjelaskan bahwa proses pengukuran lapangan menjadi tahapan penting dalam memastikan legalitas dan kejelasan batas bidang tanah yang diajukan untuk pendaftaran HGB.
“Pengukuran ini bertujuan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, sehingga dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Zakaria menambahkan, pendaftaran pertama kali HGB menjadi salah satu layanan prioritas dalam rangka meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Menurutnya, kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Zakaria. (sr)