LAMANINDO.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, dan kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral, menimbulkan polemik, serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menegaskan, maksud pernyataannya bukanlah menyatakan negara memiliki tanah masyarakat. Ia menjelaskan, negara memiliki peran mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya, bukan mengambil alih kepemilikan.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan kewajiban negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan masyarakat.
Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat disampaikan, terlebih oleh seorang pejabat publik, karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi di masyarakat.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami, dan semoga masyarakat menerima permohonan maaf ini,” tutup Nusron. (ge/yz/jr/sr)