LAMANINDO.COM, BATAUGA – DPRD Kabupaten Buton Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat kerja membahas usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menyusul permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan arahan Kementerian PAN-RB.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan ini dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan La Ode Firman Hamza, perwakilan Inspektorat, Asisten III, dan sejumlah staf terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta Pemkab membuka data lengkap terkait PPPK paruh waktu berdasarkan data BKN. Kepala BKPSDM, La Ode Firman Hamza, menjelaskan, kebijakan ini berawal dari surat MenPAN-RB yang menawarkan solusi penyelesaian status tenaga honorer di seluruh Indonesia melalui skema PPPK paruh waktu.
Menurutnya, mekanisme pengadaan ASN 2024 yang diajukan pemerintah daerah tidak terpenuhi secara penuh, sehingga lahir konsep PPPK paruh waktu. Berdasarkan surat KemenPAN-RB Desember 2024, jika jumlah peserta seleksi melebihi formasi yang tersedia, pegawai yang memenuhi kriteria dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan anggaran tetap disediakan.
“Pada 13 Januari 2025, pemerintah pusat mengeluarkan surat perjanjian kerja paruh waktu untuk pegawai non-ASN yang masuk kategori, antara lain mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun,” jelas Firman.
Ia menambahkan, di Kabupaten Buton Selatan terdapat 2.385 pegawai non-ASN yang masuk kategori R2 hingga R5 dalam database BKN. DPRD menyetujui pengusulan formasi PPPK paruh waktu bagi 2.385 pegawai magang tersebut.
“Ini adalah amanat undang-undang. Hak-hak pegawai non-ASN wajib kita usulkan agar mereka mendapatkan NIP. Usulan ini hanya dilakukan sekali, setelah itu tidak ada lagi,” tegasnya.
Firman menekankan, Pemkab Buton Selatan berkomitmen menyelamatkan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, dengan penempatan sesuai kebutuhan perangkat daerah, mulai dari tingkat desa/lurah hingga instansi pemerintah kabupaten. (sr)