LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Firman Hamzah, menegaskan bahwa pengusulan tenaga non-ASN ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu harus dijalankan sesuai regulasi, namun tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
Hal ini merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum 7 poin b yang mengamanatkan setiap pemerintah daerah wajib mengusulkan seluruh tenaga non-ASN agar status mereka jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Kami tetap berpedoman pada regulasi Kemenpan RB. Semua data tenaga non-ASN akan diusulkan agar eksistensi mereka terpantau secara nasional. Namun, proses pengangkatan nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar La Ode Firman Hamzah, Selasa (19/8/2025).
Tantangan Fiskal
Firman menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang membatasi realisasi pengangkatan P3K paruh waktu. Jika jumlah tenaga yang diangkat melebihi kapasitas keuangan daerah, risiko yang muncul adalah keterlambatan pembayaran gaji, tunjangan, hingga terhambatnya program pembangunan lainnya.
“Prinsipnya kita ingin mengakomodasi semua, tapi daerah tidak boleh dipaksa melebihi kapasitas anggarannya. Karena itu, setelah ada keputusan dari Kemenpan, kita akan prioritaskan tenaga yang paling mendukung kebutuhan daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga non-ASN. Jika pengelolaan tidak terbuka, dikhawatirkan akan terjadi penurunan moral kerja bahkan memicu kegaduhan di lingkungan birokrasi.
Firman menambahkan, persoalan keterbatasan anggaran dalam pengusulan P3K paruh waktu bukan hanya terjadi di Buton Selatan, melainkan menjadi tantangan umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah Buton Selatan, tapi hampir semua daerah menghadapi dilema yang sama. Regulasi pusat harus kita patuhi, tapi kondisi anggaran juga tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, BKPSDM Buton Selatan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi pusat dan pengelolaan fiskal daerah. Keputusan yang terukur, transparan, dan sesuai kebutuhan daerah diyakini dapat menjaga stabilitas birokrasi sekaligus menghindari beban fiskal yang berlebihan. (sr)