Sabtu , 23- Agustus - 2025
BerandaNASIONALPermudah Urusan Tanah Masyarakat, 225 Kantor Pertanahan di Indonesia Terapkan Layanan Peralihan...

Permudah Urusan Tanah Masyarakat, 225 Kantor Pertanahan di Indonesia Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pertanahan. Hingga kini, tercatat sebanyak 225 Kantor Pertanahan di berbagai daerah di Indonesia telah mengimplementasikan Layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik

Sebanyak 225 Kantor Pertanahan tersebut tersebar di berbagai provinsi, antara lain:

Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.

Jawa: seluruh kota administrasi di DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DIY, 8 di Banten, 5 di Jawa Barat, 35 di Jawa Tengah, serta 39 di Jawa Timur.

Indonesia Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, dan 10 di Papua Barat.

Shamy menegaskan bahwa cakupan layanan ini akan terus diperluas. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini komitmen ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” katanya.

Tingkatkan Keamanan Transaksi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa layanan Peralihan Elektronik tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan layanan ini, seluruh data tercatat secara end-to-end, mulai dari pembuatan akta hingga sertipikat terbit, semuanya terdokumentasi di sistem informasi. Hal ini menjadikan transaksi lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menekankan, meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan yang berlaku. “Bisnis prosesnya sama dengan manual. Masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah tetap melalui PPAT. Bedanya, pengecekan hingga pengunggahan dokumen kini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih efisien,” pungkasnya. (ls/jm/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X