LAMANINDO.COM, TERNATE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda), terutama pemerintah desa, dalam proses sertipikasi tanah. Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama Pemda se-Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Menteri Nusron menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan syarat mutlak dalam penerbitan sertipikat tanah. Ia menjelaskan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama untuk memastikan keabsahan riwayat tanah.
“Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda dan kepala desa. Karena yang paling mengetahui riwayat tanah adalah desa. Ini penting untuk mencegah konflik pertanahan di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi terhadap program sertipikasi tanah yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga menjadi modal ekonomi bagi warga.
“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dari bank, sekaligus menjamin tanah tersebut dapat diwariskan dengan legal kepada anak cucu,” ucap Gubernur Sherly.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota dari Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Perjanjian ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Maluku Utara.
Rakor ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, bersama jajaran. (ge/rt/sr)