Sabtu , 30- Agustus - 2025
BerandaNASIONALSosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang, Kementerian ATR/BPN: Negara Hadir untuk Jaga...

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang, Kementerian ATR/BPN: Negara Hadir untuk Jaga Warisan Leluhur

LAMANINDO.COM, ENREKANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya negara mengambil alih tanah adat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar tanah ulayat tidak hilang ditelan zaman.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara,” ujar Rezka.

Rezka menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tanah ulayat tidak akan menjadi milik negara. Kedua, pendaftaran dilakukan melalui sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.

Selain itu, ada empat manfaat penting dari pendaftaran tanah ulayat. Yakni memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah terjadinya sengketa, serta menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

Rezka menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat.

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rezka Oktoberia juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Sertipikat yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, wakaf, serta aset milik Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini turut menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN, Suwito; akademisi Universitas Hasanuddin; perwakilan Kementerian Dalam Negeri; serta jajaran Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Acara dihadiri oleh Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri, Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Bustam; Wakil Bupati Enrekang; jajaran Forkopimda; serta perwakilan masyarakat hukum adat setempat. (ls/rt/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X