LAMANINDO.COM, MALILI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat. Salah satunya melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah merupakan bentuk komitmen dalam menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata negara hadir untuk masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat dan masih eksis, serta tidak dilekati hak atas tanah lain. Melalui dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengaturannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan menghargai hak masyarakat adat.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan juga diikuti Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, organisasi masyarakat, serta perwakilan masyarakat hukum adat di wilayah setempat. (jm/sr)