LAMANINDO.COM, BATAUGA – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan, kembali mencuat yang dibarengi aksi protes dan penyegelan sekolah oleh orangtua siswa, pada Selasa (9/9/2025).
Sehari setelah aksi penyegelan itu, tepatnya Rabu (10/9/2025), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin bersama tim langsung terjun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sekolah, sekaligus membuka palang atau segel pintu sekolah agar proses belajar mengajar bisa kembali normal.
Dalam kunjungannya itu, Hardin mengaku tidak berhasil bertemu kepala sekolah. Namun dari laporan yang diterima dan data yang dihimpun di lapangan, mantan Ketua PGRI Buton Selatan itu langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah yang bersangkutan. Dan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, pihaknya menunjuk salah seorang guru sebagai Plh Kepala Sekolah hingga SK pencabutan jabatan resmi dikeluarkan.
Kata Hardin, dugaan penyalahgunaan dana PIP di SDN 1 Katampe sudah terjadi dua kali. Pertama pada Januari 2024 dan terbaru pada September 2025.
“Ini bukan kali pertama terjadi, kami sudah mengambil langkah tegas dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke pimpinan,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, aksi penyegelan yang dilakukan orangtua murid merupakan bentuk akumulasi kekecewaan karena dana PIP dialihkan untuk kegiatan peringatan HUT RI tanpa sepengetahuan mereka.
Ia menambahkan, aktivitas belajar mengajar di SDN 1 Katampe sudah kembali normal sejak Kamis (11/9/2025). Hingga saat ini, tercatat 43 orangtua siswa telah menyampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP tersebut.
“Sebanyak 43 orang masyarakat sudah menyampaikan keluhan. Kami pun turun langsung ke lapangan meski seakan tidak dipercaya karena kasus ini sudah berulang,” ujarnya.
Kepada rekan media, Hardin juga menyambut baik desakan DPRD Buton Selatan yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dana PIP di seluruh sekolah. Ia menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan serupa oleh kepala sekolah lain.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyaluran dana PIP merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pengawasan administratif, sementara operator sekolah bertanggung jawab menginput data penerima.
“Kalau ada bukti, tolong ditunjukkan. Kami tidak mungkin mencampuri proses teknis karena itu bukan kewenangan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Hardin berjanji akan mengawal penyelesaian kasus di SDN 1 Katampe hingga dana bantuan benar-benar dikembalikan kepada para siswa penerima. Ia mengaku hingga kini belum sempat bertemu langsung dengan kepala sekolah yang diduga terlibat.
“Saya sudah sampaikan, masalah ini akan kami selesaikan sampai dana PIP kembali ke siswa. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Selain menangani kasus di Katampe, Hardin juga melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Kecamatan Kadatua, yakni SMPN 1 Kadatua, SMPN 3 Kadatua, SDN 1 Waonu, SDN 1 Mawabunga, dan SDN 1 Kapoa. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya kesepakatan sukarela antara orangtua dan pihak sekolah terkait iuran pasca pencairan PIP.
“Tidak ada pemotongan yang dipatok. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah, dan orangtua menyumbang dengan sukarela,” tukas Hardin. (sr)