LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan pertanian, khususnya lahan sawah. Rencana ini ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah korupsi dalam tata kelola pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, ada dua sasaran utama yang ingin dicapai. Pertama, menahan laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah. Kedua, mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Dengan integrasi ini, kita ingin meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi lapangan dan dokumen tata ruang. Kebijakan ini disertai cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang kerap ditemukan.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Tugas kita adalah memperbaiki data agar ke depan layanan perizinan lebih akurat,” tegas Nusron.
Rencana aksi tersebut difokuskan pada enam aspek, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan keterlibatan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan agar langkah ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Rencana aksi ini harus sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” tegas Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta tim teknis Stranas PK, di antaranya Muhammad Isro dan Agung. (mw/yz/al/sr)