Rabu , 24- September - 2025
BerandaNASIONALTanah Ulayat Jadi Simbol Identitas, Kementerian ATR/BPN Pastikan Hak Adat Terlindungi

Tanah Ulayat Jadi Simbol Identitas, Kementerian ATR/BPN Pastikan Hak Adat Terlindungi

LAMANINDO.COM, JAMBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Pesan ini disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).

Rezka menekankan bahwa tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. “Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, integrasi ini penting untuk memastikan aturan pertanahan adat selaras dengan sistem hukum nasional, sekaligus menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Rezka menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. “Negara hanya hadir untuk memberikan perlindungan. Pendaftaran ini bukan instruksi sepihak, melainkan pilihan masyarakat adat demi kepastian hukum di masa mendatang,” jelasnya.

Apresiasi turut disampaikan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Ia menilai tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan simbol identitas, nilai historis, serta keberlanjutan hidup masyarakat adat. “Proses ini adalah capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” kata Azhar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap pendaftaran tanah ulayat menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Dengan kolaborasi pemerintah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, tanah ulayat dapat tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, dan aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.

Selain itu, sosialisasi juga menghadirkan pemaparan dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kemendagri, dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Acara ditutup dengan sesi diskusi bersama masyarakat hukum adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (ge/rt/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X