Rabu , 24- September - 2025
BerandaNASIONAL184 Sertipikat Tanah Disalurkan di Bengkulu, Wamen Ossy Dorong Pelayanan Transparan dan...

184 Sertipikat Tanah Disalurkan di Bengkulu, Wamen Ossy Dorong Pelayanan Transparan dan Cepat

LAMANINDO.COM, BENGKULU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat tanah kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/9/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis dan door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dari total 184 sertipikat yang dibagikan, terdiri atas 5 sertipikat wakaf, 100 sertipikat hak milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertipikat hak pakai untuk pemerintah daerah.

Wamen Ossy menegaskan bahwa program sertipikasi tanah merupakan wujud nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, beserta seluruh jajaran Forkopimda yang turut menyukseskan layanan pertanahan di Bengkulu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, tetapi kami berkomitmen untuk terus berbenah agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Selain penyerahan secara door to door kepada lima penerima, sebanyak 12 sertipikat lainnya diberikan secara simbolis oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin.

Menko AHY menyebut program ini menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah di Bengkulu agar manfaatnya bisa lebih luas.

“Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang progresif. Namun, masih ada pekerjaan besar, yaitu memastikan seluruh bidang tanah dapat didaftarkan dan disertipikatkan. Sertipikat ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata AHY.

Dengan sertipikat elektronik (Sertipikat-El) yang resmi diterima masyarakat, pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah. (ar/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X