LAMANINDO.COM, SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hak masyarakat hukum adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan oleh masyarakat hukum adat, tetapi juga seluruh pihak.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sumba. Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebanyak 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan.
Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan. Sertipikasi dinilai mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutupnya.
Selain Rezka, turut hadir sebagai narasumber Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang juga bertindak sebagai moderator.
Acara turut dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (jm/yz/sr)