LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, layanan pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), hingga Hak Tanggungan, telah mencapai total Rp576 triliun hingga 2024.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Ia memperkirakan angka tersebut akan terus meningkat pada tahun 2025.
“Diharapkan dampak dari layanan pertanahan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah yang berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Petani, kata dia, bisa lebih mudah mengakses kredit untuk membeli pupuk atau peralatan, pelaku UMKM dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan untuk mengembangkan usaha, sementara keluarga kecil memiliki landasan kuat dalam merencanakan masa depan anak-anaknya.
Menurut Nusron, tugas ATR/BPN bukan sekadar memberikan rasa aman terkait kepemilikan tanah, melainkan juga memperkokoh fondasi ekonomi bangsa. Bertepatan dengan peringatan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ia mengingatkan bahwa tanah dan ruang tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan.
“Dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum, dari sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan, dan dari ruang yang tertata muncul peluang usaha serta investasi. Inilah amanah besar kita bersama: memastikan tanah terjaga, ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber keadilan, dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (ls/pmhal/sr)
