LAMANINDO.COM, BATAUGA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 Kabupaten Buton Selatan resmi ditetapkan melalui rapat paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan pada Selasa (30/9/2025). Setelah disepakati, dokumen anggaran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan APBD Perubahan ini menjadi dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan yang menjadi salah satu OPD prioritas pada sektor infrastruktur.
Kepala Dinas PU Buton Selatan, La Ode Asri menegaskan, program pembangunan di APBD Perubahan 2025 akan difokuskan pada perbaikan sejumlah ruas jalan dengan skema Penunjukan Langsung (PL).
“Kalau untuk pembangunan jalan di APBD Perubahan 2025 ini hanya beberapa saja, tidak banyak. Di antaranya di Kecamatan Kadatua, Desa Lipu, Desa Mawambunga, serta lingkar Desa Tira di Kecamatan Sampolawa. Anggarannya relatif kecil, di bawah Rp400 juta, sehingga menggunakan mekanisme PL, bukan lelang,” jelasnya.
Asri mengatakan, penggunaan skema PL dipilih karena waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, di mana seluruh pekerjaan harus rampung sebelum akhir Desember 2025. “Karena waktu singkat, maka fokus semua pembangunan kita melalui PL,” tambahnya.
Selain perbaikan jalan desa, lanjut Asri, Dinas PU juga mengusulkan pembangunan jalan di kawasan perkantoran Bupati Buton Selatan. Proyek tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp2 miliar. Namun, rencana ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut terkait dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta perhitungan waktu yang tersedia.
“Kalau memang dimungkinkan untuk dilelang dengan waktu yang ada, insya Allah kita siapkan. Tapi kalau tidak memungkinkan, tentu akan kita sesuaikan kembali,” paparnya.
Dengan adanya APBD Perubahan 2025, Pemkab Buton Selatan berharap kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya terkait infrastruktur jalan, dapat segera direalisasikan meski ruang fiskal terbatas. (sr)
