Jumat , 19- Desember - 2025
BerandaDAERAHButon SelatanRespons Polemik Pemakzulan Kades Molona, Kadis PMD Buton Selatan: Kepala Desa Wajib...

Respons Polemik Pemakzulan Kades Molona, Kadis PMD Buton Selatan: Kepala Desa Wajib Tinggal di Tempat

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Polemik pemakzulan Kepala Desa (Kades) Molona, Kecamatan Siompu Barat, La Ode Mustafa, yang dilakukan melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 19 September 2025, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Dinas PMD Buton Selatan, La Amirudin, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait permasalahan tersebut, baik dari BPD maupun camat setempat. Padahal, menurutnya, BPD sebagai mitra pemerintahan desa memiliki kewajiban menyampaikan laporan resmi ke PMD agar pemerintah kabupaten bisa menindaklanjuti.

“Pasca saya lihat di media ada rapat dan bahkan video-videonya, sampai sekarang tidak ada laporan masuk ke Dinas PMD. Kalau memang tuduhan terhadap kepala desa itu benar, BPD harus membuat laporan resmi supaya kami punya dasar untuk turun melakukan pengecekan,” ujarnya, Senin (30/9/2025).

La Amirudin menekankan bahwa seorang kepala desa memiliki kewajiban berada di desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan pemerintahan di desa tidak mengenal waktu, sehingga kehadiran kades menjadi hal yang mutlak.

“Pelayanan masyarakat itu bisa kapan saja, baik kebutuhan administrasi maupun kependudukan. Karena itu, kepala desa harus siap 1×24 jam. Tidak boleh meninggalkan desa dalam waktu lama kecuali untuk urusan dinas, itupun harus sepengetahuan camat,” jelasnya.

Ia mengaku memperoleh informasi informal bahwa Kades Molona kerap bepergian ke luar daerah, bahkan hingga berbulan-bulan. Namun, tanpa laporan resmi dari BPD, pihaknya tidak bisa mengambil langkah tegas.

“Kalau memang benar kepala desa sering pergi lama ke luar daerah, harusnya BPD melaporkan ke kami. Itu bisa menjadi dasar untuk kami tindak lanjuti dan melaporkan ke pimpinan,” tambahnya.

Terkait sanksi, La Amirudin menegaskan langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan dengan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Jika tidak diindahkan, sanksi lebih lanjut bisa diberikan sesuai aturan.

Lebih jauh, ia juga menanggapi isu pengunduran diri La Ode Mustafa dari jabatannya sebagai Kades Molona. Menurutnya, meski rumor tersebut beredar, hingga kini pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi.

“Kalau benar ada surat pengunduran diri, tentu kami akan segera tindak lanjuti. Tapi sampai sekarang surat itu tidak pernah sampai ke meja saya. Kalau memang kepala desa sudah tidak mau, sebenarnya tidak bisa dipaksa,” tegasnya.

La Amirudin kembali menekankan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pelayanan masyarakat. Karena itu, seorang kepala desa harus berkomitmen untuk berada di tempat dan menjalankan tugasnya secara penuh. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X