LAMANINDO.COM, PADANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kepastian hukum atas tanah ulayat di Sumatra Barat. Langkah ini dilakukan melalui program sertipikasi tanah, yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pusaka tinggi sekaligus memperkuat identitas serta ekonomi masyarakat hukum adat Minangkabau.
Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025), dua Mamak Kepala Waris menerima sertipikat tanah ulayat kaum mereka.
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum Melayu asal Kota Padang, menegaskan sertipikasi tanah dilakukan untuk menjamin keberlangsungan aset keluarga besar yang beranggotakan 40 orang.
“Kalau tidak disertipikasi, bisa kacau ke depan. Saya lakukan ini demi keamanan tanah kaum, mumpung saya masih hidup,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia menyebut sertipikasi penting agar tanah pusako tinggi dapat terjaga untuk generasi berikutnya.
“Supaya anak cucu tahu letak tanah pusako kita dan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Joni.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa sertipikat tanah komunal merupakan instrumen hukum untuk melindungi tanah ulayat, yang dalam Perda Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 terbagi menjadi tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum.
“Pada sertipikat yang diserahkan hari ini, nama pemegang hak dicatat atas nama Mamak Kepala Waris. Namun, tanah tersebut tetap dimiliki bersama oleh kaum. Setiap tindakan hukum terkait tanah ulayat tetap membutuhkan persetujuan seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.
Dengan diserahkannya sertipikat tanah ulayat ini, keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat semakin terjamin. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah pusako tinggi sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi. (ar/jm/sr)