Senin , 6- Oktober - 2025
BerandaNASIONALMau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Aturan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Mau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Aturan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat. Layanan ini biasanya dilakukan dalam konteks pembagian tanah waris, jual-beli sebagian bidang tanah, maupun kebutuhan pembangunan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan tanah berarti membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru, dengan masing-masing bidang memiliki sertipikat sendiri. “Setelah dilakukan pemecahan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Shamy, pemecahan hanya dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak. Satu bidang tanah yang telah terdaftar bisa dipecah menjadi beberapa bagian, dengan status hukum yang sama seperti tanah semula. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan penerbitan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru bagi setiap bidang hasil pemecahan.

Lebih lanjut, dokumen yang perlu disiapkan masyarakat antara lain sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemecahan, serta SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Bagi tanah warisan, dibutuhkan akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama. Khusus pengembang perumahan, wajib melampirkan rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum sertipikat baru hasil pemecahan diterbitkan.

Namun demikian, ATR/BPN mengingatkan bahwa tidak semua bidang tanah bisa dipecah. “Pemecahan tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” tegas Shamy.

Dengan pemahaman yang tepat, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurus pemecahan bidang tanah sesuai prosedur, sehingga kepastian hukum pertanahan tetap terjaga. (ar/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X